MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI, KAMI SELURUH PENYELENGGARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUARA ENIM BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN.
DAN APABILA DALAM PENYELENGARAAN PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN KAMI SIAP MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA BERKELANJUTAN DAN KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KODE ETIK YANG BERLAKU, DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI”
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Maklumat Pelayanan, tidak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim. Dibawah ini merupakan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Tahun 2022: