Akta Kematian

 

AKTA KEMATIAN ADALAH BUKTI IDENTITAS RESMI KEMATIAN SESEORANG YANG BERISI DATA KEMATIAN SESEORANG YAITU DIMANA MENINGGAL, KAPAN WAKTUNYA DAN SIAPA YANG MENINGGAL. 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
  2. KK (Asli dan Fotocopy); dan KTP-EL (Asli dan Fotocopy)
  3. Fotocopy KTP-EL pelapor dan Fotocopy KTP-EL  2 orang saksi
  4. Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (Asli) 
  5. Mengisi  Formulir Permohonan F2.-28 dan F2.-29 yang diketahui oleh Kades/Lurah bagi yang tidak ada Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit