Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

 

Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.

 

Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

 

A.    Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak 

1.    Masyarakat mengisi formulir F-2.01

2.    Fotocopy KK orang tua angkat ;

3.    Kutipan Akta Kelahiran Anak Asli;

4.    Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta  Perkawinan orangtua angkat;

5.    Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri.

 

B.   Persyaratan Pencatatan Pengakuan anak

1.    Masyarakat mengisi formulir F-2.01

2.    Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

3.    fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan  YME;

4.    kutipan akta kelahiran anak;

5.    fotokopi KK ayah atau ibu.

 

C.   Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI

1.    Masyarakat mengisi formulir F-2.01

2.    kutipan akta kelahiran;

3.    fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

4.    Fotocopy KTP-el

5.    Fotocopy KK orangtua.