Akta Perkawinan

 

AKTA PERKAWINAN ADALAH BUKTI RESMI PENCATATAN PERKAWINAN PENDUDUK NON MUSLIM YANG BERISI DATA PERKAWINAN SEPASANG SUAMI ISTRI YANG DIAKUI BAIK SECARA AGAMA MAUPUN SECARA HUKUM

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
  2. KK (Asli dan Fotocopy); dan KTP-EL (Asli dan Fotocopy)
  3. SKPWNI jika penduduk berasal dari daerah lain
  4. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Gereja atau dari Pemuka Agama atau dari Pemuka Penghayat Kepercayaan (Asli dan Fotocopy Legalisir)
  5. Fotocopy KTP-EL  2 orang saksi
  6. Pas Foto berwarna 4×6 berdampingan sebanyak 4 lembar
  7. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah (Fotocopy) dan Kutipan Akta Kelahiran (Fotocopy)