Legalisasi Dokumen

PELAYANAN MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENGESAHAN/LEGALISASI BERBAGAI DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG MASIH MENGGUNAKAN CAP DAN TANDA TANGAN BASAH. DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG SUDAH BERTANDATANGAN ELEKTRONIK BERUPA QR CODE SERTA KTP-EL TIDAK PERLU DILEGALISASI, SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2019.

 

PERSYARATAN LEGALISASI DOKUMEN

*Melampirkan Dokumen Kependudukan asli yang akan dilegalisasi

*Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisasi maksimal sebanyak 10 Lembar