Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KTP-EL ADALAH IDENTITAS RESMI PENDUDUK SEBAGAI BUKTI DIRI YANG BERLAKU DI SELURUH WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI). KTP-EL DIAWALI DENGAN PROSES PEREKAMAN KTP-EL (REKAM SIDIK JARI, REKAM IRIS MATA, REKAM TANDA TANGAN DIGITAL, REKAM PAS FOTO, DAN REKAM BIODATA DIRI), LALU DATA BIOMETRIK YANG TELAH DIREKAM DILAKUKAN PENUNGGALAN DATA OLEH PUSAT SEHINGGA STATUSNYA PRINT READY RECORD (SIAP CETAK)

PERSYARATAN PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-EL

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir

PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL KARENA RUSAK, HILANG, PERUBAHAN ELEMEN DATA DAN MENGGANTI SUKET

PENCETAKAN KTP-EL KARENA RUSAK

  1. KTP-EL Lama (Yang Rusak)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

PENCETAKAN KTP-EL KARENA HILANG

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

PENCETAKAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

  1. KTP-EL Lama 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

PENCETAKAN KTP-EL, MENGGANTI DARI SUKET KE KTP-EL

  1. Suket Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)