News
2021-08-13 00:58:00
PENUNDAAN PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SECARA TATAP MUKA
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :470/29/Duk-capil/Ses/2021 tentang Penundaan Permohonan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Tatap Muka yang berisi tentang sehubungan semakin meningkatnya sebaran dan jumlah penderita Covid -19 di Kabupaten Muara Enim yang saat ini kembali pada Zona Merah (resiko tinggi), serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 470/8773/Dukcapil/2021 tanggal, 8 Juli 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan selama PPKM Darurat maka dengan ini agar saudara :
- Menunda permohonan penerbitan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti keperluan kesehatan dan pendidikan.
- Memanfaatkan layanan melalui WhatsApp (W.A) dalam pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
sebagaimana surat terdahulu yaitu, melalui : Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah di Nomor Layanan : 0821-8226-3614 dan 0821-8226-3615, Layanan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan), Nomor Layanan : 0821-8226-3618 dan 0821-7773-0549 dan Layanan Update Data (untuk keperluan BPJS, Pajak, Perbangkan, dan lain-lain) di Nomor Layanan : 0821 - 8226 - 3612 - Memanfaatkan layanan antar gratis Dokumen Kependudukan melalui PO BOX 1603, baik berkas permohonan maupun Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil akan disampaikan oleh petugas PT POS secara gratis.
- Melakukan pelayanan perekaman Biometrik E-KTP dan melakukan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan masing-masing dengan menerapkan Protokol Kesehatan
- Meneruskan surat edaran ini kepada seluruh Kepala Desa / Lurah dalam wilayah masing - masing, untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.