Jemput Bola Buku Pokok Pemakaman Desa Baru Rambang , Desa Sumber Rahayu dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang

Senin (03/04/2023), menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Sipil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman Desa/Kelurahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan Jemput Bola Buku Pokok Pemakaman ke Desa Baru Rambang , Desa Sumber Rahayu dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian.
Adapun berikut ini foto kegiatan dimaksud: